Agus juga mengatakan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan sanksi, termasuk mencabut nilai TKDN, jika Apple tidak memenuhi kesepakatan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Agus kemana Agus kemana Agus kemana Agus kemana agus

Dok. JALA
Intinya sih...
Agus menyatakan bahwa Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberlakukan sanksi terhadap Apple.
Sanksi tersebut termasuk pencabutan nilai TKDN jika Apple tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk menegakkan aturan terkait kandungan lokal dalam produk elektronik.
Agus mengatakan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 memberi ruang bagi pemerintah untuk memberlakukan sanksi terhadap Apple.
Sanksi termasuk mencabut nilai TKDN jika Apple tidak memenuhi kesepakatan.
Peraturan tersebut menjadi upaya pemerintah dalam menegakkan aturan TKDN di Indonesia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Topics
Editorial Team
3+
3+
EditorWendi novianto
Editorqatestingidn
Editortimqa idnmedia
Editorqaengineer idn media
Editortamirayangkedua
Follow Us