Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Tes! Usia Pensiun Pekerja RI jadi 59 Tahun, Uang BPJS-TK Cair Lama?

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Intinya sih...
  • Pemerintah memperpanjang batas usia pensiun pekerja RI menjadi 59 tahun mulai 2025 sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015.
  • Uang pensiun BPJS-TK baru bisa dicairkan pada usia 59 tahun, dengan besaran manfaat pensiun berkala Rp300 ribu-Rp3,6 juta per bulan.
  • Perpanjangan usia pensiun dapat membebani pekerja lansia karena tidak semua mampu mempertahankan produktivitas di usia lanjut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta,FORTUNE- Pemerintah memperpanjang batas usia pensiun bagi pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai 2025. Keputusan itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam pasal 15 aturan itu tertulis bahwa batas usia pensiun di Indonesia akan diperpanjang satu tahun hingga mencapai angka 65 tahun secara bertahap dalam tiga tahun sekali.

"Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," tulis salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, dikutip Kamis (9/1).

Uang pensiun BPJS-TK baru bisa dicairkan usia 59 tahun

Shutterstock/ JooFotia
Shutterstock/ JooFotia

Aturan tersebut tentu akan berpengaruh langsung terhadap waktu pencairan dana manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaam (BPJS-TK) yang merujuk pada batas usia pensiun pekerja di RI.

Masih dalam aturan yang sama pada pasal 19, tertulis bahwa manfaat pensiun hari tua dapat diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun yakni 59 tahun.

Namun, dana tersebut bisa cair lebih cepat bila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dan diserahkan kepada ahli waris.

Dalam pasal 18 PP 45/2015 itu jug tertulis bahwa manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Nilai itu dihitung dari besaran formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

"Manfaat pensiun berkala menyerupai “gajian” seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan setelah pensiun," jelas Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia.

Perpanjangan usia pensiun bakal bebani pekerja lansia

Ilustrasi para penerima jaminan hari tua. (ShutterStock/PhotoIris2021)
Ilustrasi para penerima jaminan hari tua. (ShutterStock/PhotoIris2021)

Menanggapi putusan itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat menyebut bakal membebani pekerja lansia.

"Meski ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut. Selain itu, diskriminasi usia di tempat kerja masih menjadi tantangan nyata," katanya.

Sebuah survei dari OECD menunjukkan bahwa produktivitas tenaga kerja mulai menurun secara signifikan setelah usia 55 tahun, terutama di sektor yang membutuhkan tenaga fisik.

Selain itu, sebuah laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa sekitar 30 persen pekerja lansia melaporkan mengalami penurunan kinerja akibat masalah kesehatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bukan Tamira Medina yang sudah diubah lagi namanya hehehe
EditorBukan Tamira Medina yang sudah diubah lagi namanya hehehe
Follow Us