Pengertian Bitcoin, Sejarah, dan Cara Kerjanya, Pakek Nanya ??

Jakarta, Fortune - Pandemi bukan saja menjadi saksi riuh rendah khalayak luas pada berbagai hobi seperti merawat tanaman, memelihara ikan, atau meracik kopi. Namun, wabah Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 1,5 tahun ini mendongkrak popularitas mata uang digital yang dikenal sebagai Bitcoin, yang puncak harganya pada tahun ini sepertinya terjadi pada April – Mei dengan lebih dari Rp900 juta per koin.
Saat tulisan ini dibuat pada pekan kedua Juli, harganya di platform jual beli aset kripto, Indodax, tidak sampai Rp500 juta. Namun, hal tersebut tidak mengurangi antusiasme orang—terutama para Millennial dan Gen Z yang, menurut CEO Indodax, Oscar Darmawan, mencari “safe haven”—terhadap Bitcoin masih kuat.
Bitcoin dianggap sebagai instrumen investasi baru yang berpotensi besar memaksimalkan keuntungan, meski ekonom seperti Satria Sambijantoro dari Bahana Sekuritas menganggapnya “lebih berorientasi pada gambling” karena “sulit diprediksi”. Pemegangnya dihadapkan pada keuntungan menggiurkan, dan platform jual beli aset kripto di Indonesia seperti Indodax dan Tokocrypto masih mencatatkan peningkatan jumlah pengguna.
Apa itu Bitcoin

Sejarah Bitcoin masih pendek. Ia adalah buah pemikiran Satoshi Nakamoto, nama samaran individu atau kelompok yang menciptakan koin virtual ini pada 2009. Menurut laman Investopedia, identitas penemunya memang masih misterius. Pun demikian, Bitcoin menawarkan ongkos transaksi lebih murah dari mekanisme pembayaran online tradisional.
Uang hasil perhitungan matematika ini tidak diterbitkan oleh bank atau pemerintah. Ia hidup di dalam sistem yang merupakan jaringan berbagai komputer—biasa disebut “simpul” atau “penambang”—yang menjalankan kode bitcoin dan menyimpannya dalam blockchain. Nah, blockchain ini bisa diandaikan sebagai sekumpulan blok yang masing-masing mencatat berbagai transaksi. Karena semua komputer yang terlibat memiliki daftar blok dan transaksi, tak ada pihak yang dapat mempraktikkan kecurangan. link
Sejarah Bitcoin

Dikutip dari laman Investopedia, domain bitcoin.org terdaftar pada 18 Agustus 2008. Hingga hari ini, alamat tersebut terkena “WhoisGuard Protected”, yang dengan kata lain berarti identitas orang yang mendaftarkannya rahasia.
Beberapa bulan kemudian, yakni pada 31 Oktober, Satoshi Nakamoto melempar maklumat di grup diskusi Cryptography di laman metzdowd.com mengenai penerbitan sebuah buku putih yang isinya menjelaskan Bitcoin sebagai sistem pembayaran elektronik P2P.
Pada 3 Januari 2009, blok bitcoin pertama ditambang, dan dikenal sebagai blok genesis. Penambangan dari blok nol ke blok 1 memerlukan enam hari, yakni pada 6 Januari 2009.
Cara Kerja Bitcoin

Sebagaimana disebut di muka, Bitcoin bersandar pada blockchain untuk beredar. Semua transaksi yang telah terkonfirmasi atas Bitcoin tersimpan di dalam sistem tersebut. Tiap keping bitcoin pada dasarnya adalah berkas komputer yang disimpan di dalam aplikasi dompet digital pada smartphone atau komputer.
Bagi pengguna baru, Bitcoin dapat dimanfaatkan tanpa perlu tahu mengenai ihwal teknis terperinci yang melekat pada teknologi block chain. Menurut Bitcoin.org, setelah kamu memasang aplikasi dompet Bitcoin seperti Indodax atau Pintu, kamu bakal mendapat alamat Bitcoin pertamamu dan membuat yang lain lagi.
Lalu, semua transaksi terkonfirmasi akan tercatat di blockchain. Dompet Bitcoin menyimpan data rahasia yang disebut private key, elemen penting untuk bertransaksi. Semua transaksi nantinya dipancarkan ke seluruh jaringan untuk beroleh konfirmasi.
Proses konfirmasi ketat itu disebut mining. Pada fase ini, terjadi pelaksanaan konsensus, yakni semacam tarik-ulur kesepakatan yang melibatkan semua komputer yang terdapat di jaringan tersebut. Dengan cara tersebut, tiada satu individu atau kelompok yang memiliki kendali tertinggi dalam ekosistem blockchain.
Bitcoin di Indonesia

Bank Indonesia tidak mengakui Bitcoin atau mata uang digital lain sebagai alat pembayaran. Otoritas moneter nasional tersebut hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Namun, Indonesia kemudian menerima Bitcoin dan mata uang digital lain—selanjutnya disebut aset kripto—sebagai komoditas, dan mengatur perdagangannya lewat beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Menteri Perdagangan.
Melalui Bappebti, terdapat 13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar, serta 229 aset kripto terdaftar, yang di antaranya adalah Bitcoin. Itulah pengertian bitcoin, sejarahnya beserta cara kerjanya. Semoga bisa membantu sebelum berinvestasi di Bitcoin.







