Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Pengertian Asuransi Syariah yang Harus Diketahui

Ilustrasi wanita berhijab. (ShutterStock/ArtStocker)
Ilustrasi wanita berhijab. (ShutterStock/ArtStocker)

Jakarta, FORTUNE - Salah satu produk syariah yang makin populer di tengah masyarakat adalah asuransi syariah. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset asuransi syariah di Indonesia saat ini mencapai Rp42,7 triliun. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) pun mencanangkan perbandingan pangsa pasar syariah mencapai 20%-25% dari asuransi konvensional pada 2030.

Walaupun menggunakan label syariah, namun masih terdapat beberapa keraguan tentang kehalalan asuransi syariah. Berikut pembahasannya, sebagaimana dikutip dari laman qoala.app.

Pengertian asuransi syariah

Asuransi syariah menerapkan sistem saling tanggung risiko di antara para pesertanya. Caranya, dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’. Istilah umumnya adalah berbagi risiko. 

Dana tabarru’ disetorkan oleh peserta asuransi syariah dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi risiko seperti musibah, sakit, atau meninggal dunia. Perusahaan bertindak dalam koridor operasional sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana kontribusi peserta.

Berbeda dari asuransi konvensional, asuransi berbasis syariah menjunjung tinggi asas tolong menolong pada sesama peserta, bukan perusahaan asuransi. 

Prinsip asuransi syariah juga tidak mengenal istilah dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Selain itu, perusahaan asuransi berbasis syariah tidak diperkenankan menginvestasikan uang pada bisnis yang bertentangan dengan prinsip Syariah.

Hukum asuransi syariah

Hukum asuransi syariah memandu praktik asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi berdiri dan beraktivitas sesuai dengan hukum Islam. Meski begitu, pertimbangan dalam berbagai sisi hukum dibagi menjadi beberapa sumber.

Dalam Alquran dan Hadits:

  • Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Pada 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi berbasis syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah adalah:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah.

Jenis asuransi syariah

  1. Takaful Individu, yaitu produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa pilihan, seperti dana investasi, haji, siswa, maupun jabatan.
  2. Takaful kelompok, yaitu produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat kelompok dalam perusahaan. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa pilihan, seperti takaful al-khairat dan tabungan haji, kecelakaan siswa, wisata dan perjalanan, kecelakaan grup, serta pembiayaan.
  3. Takaful Umum, yaitu asuransi berbasis syariah yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa, yaitu takaful kebakaran, kendaraan bermotor, rekayasa, pengangkutan, dan rangka kapal.
Share
Topics
Editorial Team
Follow Us