Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Poin Penting Untuk Wujudkan Investasi Aman

ShutterStock/GoodStudio
ShutterStock/GoodStudio

Jakarta, FORTUNE - Tantangan melakukan investasi aman semakin beragam, termasuk di antaranya penipuan. 

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah Kementerian terkait dan instansi pemerintahan sepakat memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi demi mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Dilansir dari situs resmi OJK, berikut beberapa hal penting untuk diperhatikan dalam mewujudkan investasi aman.

Kenali profil investasi diri

Setiap orang memiliki profil investasi unik. Hal ini tergambar dari tujuan investasi yang berbeda-beda, jangka waktu investasi yang tidak seragam, penerimaan terhadap risiko yang berbeda, serta pengharapan atas tingkat return yang berbeda juga. Dengan mengenali profil Anda masing-masing, jenis investasi yang cocok bagi Anda pun akan teraba.

Pilih jenis dan produk sesuai kebutuhan.

Berdasar atas pengenalan pada profil investasi, Anda dapat memilih jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, bukan sekedar diinginkan.

Perhatikan aspek legalitasnya, pastikan sesuai dengan bidang usahanya.

Setelah memahami jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, pastikan lembaga yang menjual atau menawarkan produk investasi telah mengantongi izin usaha sesuai dengan bidang usahanya. Ini penting mengingat maraknya penipuan berkedok investasi saat ini.

Pahami siapa regulatornya.

Pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi dimaksud. Hal ini diperlukan untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu di masa mendatang.

Baca dengan saksama ketentuan yang berkaitan dengan produk

Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa konsumen memahami secara lengkap hak dan kewajibannya, manfaat, biaya dan risiko yang berkaitan dengan produk.

Jika masih ragu atau bingung, tanyakan ke pihak-pihak regulator terkait

Pihak-pihak tersebut, antara lain:

  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Kementerian Perdagangan
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Kementerian Koperasi dan UKM
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi
Share
Topics
Editorial Team
Follow Us